MANAJEMEN LABORATORIUM “STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE ( SOP )”
TUGAS
MANAJEMEN LABORATORIUM
“STANDAR OPERATIONAL
PROCEDURE ( SOP )”
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ADE MUHAMMAD SATELIT MANATA
STAMBUK : F1C1 14
053
JURUSAN : KIMIA
KELAS : A
JURUSAN KIMIA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2015
1. SOP untukPraktikum:
Acuan dalam SOP ini berupa peraturan yang perlu ditaati, yaitu:
1.
Keselamatan dan Keamanan Kerja.
a.
Dilarang mengambil atau membawa keluar alat-alat serta bahan dalam laboratorium tanpa seizing petugas laboratorium.
b.
Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk kelaboratorium. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
c.
Alat dan bahan sesuai dengan petunjuk praktikum yang diberikan.
d.
Jangan melakukan eksperimen sebelum mengetahui informasi mengenai bahaya bahan kimia, alat-alat, dan cara pemakaiannya.
e.
Bertanyalah jika merasa ragu atau tidak mengerti saat melakukan percobaan.
f.
Mengenali semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk memudahkan pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja.
g.
Pakailah jas laboratorium saat bekerja di laboratorium.
h.
Harus mengetahui cara pemakaian alat darurat seperti pemadam kebakaran, eye shower,
respirator, dan alat keselamatan kerja yang lainnya.
i.
Jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, sebaiknya segera melaporkannya kepetugas laboratorium.
j.
Berhati-hatilah bila bekerja dengan asam kuat reagen korosif, reagen-reagen yang volatile dan mudah terbakar.
k.
Gunakan lemari asam jika mereaksikan bahan-bahan yang berbahaya.
l.
Setiap pekerja di laboratorium harus mengetahui cara member pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
m.
Buanglah sampah pada tempatnya.
n.
Usahakan untuk bekerjasama dengan baik.
o.
Jangan bermain-main dan tidak berisik di dalam ruangan laboratorium.
p.
Lakukan latihan keselamatan kerja secara periodik.
q.
Dilarang merokok, makan, dan minum di laboratorium.
2. Pelaksanaan Praktikum
a.
Gunakan alat dan bahan yang sudah disediakan
b.
Lakukan praktikum sesuai dengan petunjuk asisten dosen.
3. Prosedur
Sebelum praktikum
a.
Asisten dosen mengadakan asistensi praktikum 3 minggu sebelum praktikum dimulai dan dibentuk kelompok.
b.
Mahasiswa mendapatkan buku penuntun.
c.
Ketua tingkat membuat jadwal kelompok piket.
d.
Kelompok piket memberikan list alat dan bahan yang akan digunakan selama praktikum kepada pengelola laboratorium.
e.
Pengelola laboratorium dan kelompok piket mengecek alat dan bahan yang akandigunakan.
f.
Mahasiswa membuat bahan yang belum ada.
ü Selama praktikum
a.
Sebelum dimulainya praktikum, mahasiswa memakai jas lab, sarung tangan, dan masker.
b.
Asisten dosen memberikan pre-test kepada mahasiswa dan jika tidak lulus pre-test maka mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti praktikum.
c.
Asisten dosen dan kelompok piket mengecek kembali alat dan bahan yang akan digunakan selama praktikum saat itu berlangsung.
d.
Asisten dosen mengarahkan mahasiswa dalam menjalankan praktikum dan mahasiswa memperhatikan.
e.
Setiap mahasiswa melakukan praktikum sesuai dengan arahan asisten dosen.
f.
Mahasiswa menggunakan alat dan bahan yang telah disediakan.
ü Sesudah praktikum
a.
Setiap kelompok memberikan laporan sementara kepada asisten dosen untuk memberikan hasil percobaan yang telah mahasiswa lakukan.
b.
Setiap kelompok membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikan alat dan bahan yang telah digunakan.
c.
Kelompok piket menyusun alat dan bahan kelemari penyimpanan.
2.
SOP Untuk Penelitian Mahasiswa:
I. TUJUAN
Standard
Operational Procedure (SOP) ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan penelitian mahasiswa di
laboratorium Lingkup
FMIPA Unhalu, sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.
II. RUANG LINGKUP
SOP
ini meliputi:
1. Sistem koordinasi, perizinan,
kewenangan, dan pertanggung jawaban tentang penggunaan alat-alat laboratorium oleh mahasiswa.
2. Proses pelaksanaan kegiatan penelitian mahasiswa di
laboratorium lingkup
FMIPA Unhalu.
III.
DEFINISI
1. Penelitian mahasiswa adalah kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa untuk penyelesaian tugas akhir di bawah pengawasan tim pembimbing mahasiswa bersangkutan.
2. Dosen Pembimbing adalah dosen atau tim dosen berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian,
dan kemampuannya mengarahkan kegiatan penelitian dan penulisan tugas akhir mahasiswa.
3. Kepala Laboratorium adalah dosen yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengembangan laboratoriun di Program
Studi masing-masing.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada program studi masing-masing dalam lingkup FMIPA Unhalu.
4. Laboran/analis adalah staf laboratorium yang
bertugas melakukan pengawasan terhadap penggunaan/pengoperasian alat-alat laboratorium.
IV.
PROSEDUR
A. Persiapan
1. Laboran mengiventarisir peralatan yang tersedia dalam laboratorium masing-masing dan mengidentifikasi peralatan yang masih dapat digunakan atau dalam kondisi rusak.
2. Kepala laboratorium bersama laboran mempersiapkan manual
prosedur penggunaan masing-masing peralatan.
3. Laboran mempersiapkan formulir usulan peminjaman alat-alat laboratorium (format
terlampir).
4. Mahasiswa yang akan melakukan penelitian mempersiapkan surat izin penelitian yang
dikeluarkan oleh
Program Studi. Mekanisme pengajuan izin penelitian diatur dalam SOP terpisah.
B. Pelaksanaan
1. Mahasiswa calon peneliti mengajukan surat permohonan kepada Kepala Laboratorium untuk mengadakan penelitian di
laboratorium bersangkutan.
Surat permohonan harus ditandatangani oleh pembimbing.
2. Kepala Laboratorium memberikan surat izin penggunaan alat-alat laboratorium. Tembusan sur surat dialamatkan ke Tim Pembimbing dan Program Studi. Prosedur pemberian izin diatur secara internal
laboratorium masing-masing.
3. Mahasiswa calon peneliti mengisi formulir usulan peminjaman alat yang telah disediakan oleh laboran dan diketahui oleh tim pembimbing. Biaya jaminan peminjaman ataupun biaya perawatan alat diatur oleh masing-masing laboratorium.
4. Laboran mempersiapkan alat-alat yang
diperlukan oleh mahasiswa. Kondisi alat secara keseluruhan dicek terlebih dahulu oleh laboran sebelum digunakan oleh mahasiswa.
5. Mahasiswa melakukan penelitian. Penyediaan bahan-bahan penelitian habis pakai menjadi tanggung jawab mahasiswa. Alat-alat laboratorium tidak diperbolehkan dibawa keluar laboratirium, kecuali dengan sepengetahuan Kepala Laboratorium melalui prosedur yang diatur oleh masing-masing laboratorium.
6. Tim pembimbing berkewajiban mengawasi jalannya penelitian yang
dilakukan oleh mahasiswa bimbingannya.
7. Mahasiswa mengembalikan peralatan yang telah dipinjam setelah penelitiannya selesai.
8. Laboran mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima jika sesuai dengan spesifikasi yang
tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan
yang ditimbulkan oleh kelalaian mahasiswa menjadi tanggung jawab mahasiswa tersebut. Alat dapat diterima kembali oleh laboran jika kerusakan alat telah diperbaiki atau setelah mahasiswa bersangkutan melunasi biaya perbaikan peralatan tersebut.
V.
PENANGGUNG JAWAB
3.
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
PELAKSANAAN PENELITIAN BAGI
DOSEN UNSERA
No SOP :
01
|
Dibuat oleh : LPPMK
|
|
Judul :
SOP PENELITIAN
|
Direvisi oleh: LPPM-K
|
|
Tgl Pembuatan: 25 Mei 2013
|
Disetujui oleh: Rektor Unsera
|
|
Tgl Revisi : 10 Juni
2013
|
Halaman: 1 s.d. 3
|
Tujuan:
1. Mengatur pelaksanaan penelitian oleh dosen baik yang dibiayai oleh Unsera maupun oleh pihak ekssternal.
2. Menjamin penggunaan dana penelitian sesuai dengan aturan yang
berlaku.
3. Memberikan jaminan terhadap mutu hasil penelitian dosen Unsera
4. Meningkatkan motivasi dosen dalam melakukan penelitian sebagai
bagian dari pelaksanaan Tri
Dharma Pergutuan Tinggi
Dasar
1. Tri Dharma Perguruan Tinggi
2. Panduan Akademik Unsera tahun 2012
3. Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Informatika (YPI) Serang Nomor 14
tahun 2007.
4. Panduan Pelaksanaan Penelitian Edisi VIII
Ditjen Dikti Kemdikbud tahun 2013.
Definisi
Penelitian adalah usaha mencari
kebenaran ilmiah dengan menggunakan pendekatan ilmiah secara
prosedural, ketat, dan benaar
Prosedur
1. Sosialisasi Program Penelitian
LPPM-K mensosialisasikan hibah penelitian baik biaya dari pihak eksternal maupun
internal.
2. Penyusunan Proposal
Dosen sencara mandiri atau kelompok menyusun proposal penelitian
a. Proposal ditulis sesuai dengan panduan penulisan ilmiah baik yang diterbitkan oleh
DP2M,
maupun Unsera (Panduan
yang diikuti sesuai dengan pihak yang akan memberikan biaya penelitian)
b. Pihak yang mengesahkan Proposal yaitu, Dekan dan Ketua LPPM dan Kerjasama.
c. Lembar pengesahan disesuaikan dengan
panduan yang dikeluarkan
oleh pihak
pemberi dana
d. Sampul proposal sesuai dengan bendera
fakultas (bila proposal penelitian akan dibiayai universitas
atau biaya sendiri)
e. Warna
sampul
proposal
disesuaikan
dengan jenis hibah yang
dituju
(Hibah
Bersaing, sampul berwarna kuning, Hibah Kompetisi, sampul berwarna merah, dst)
f. Proposal dilengkapi dengan rincian biaya yang diperlukan dengan ketentuan sesuai
panduan yang dikeluarkan oleh lembaga pemberi dana,
3. Pengajuan Proposal ke LPPM-K
Dosen menyerahkan proposal yang sudah disetujui
Dekan
kepada LPPM dan Kerjasama Unsera dalam bentuk soft file dan hard copy.
LPPM
dan
Kerjasama Unsera menerima, mencatat/ mengadministrasikan proposal yang masuk.
4. Penugasan tim reviu internal
LPPM
dan Kerjasama menunjuk Tim Reviu dan menyerahkan proposal kepada tim reviu
sesuai dengan bidang keahliannya
5. Reviu proposal
Tim
mereviuer Proposal
di
bawah koordinasi LPPM dan Kerjasama dengan hasil tiga
kemungkinan:
1) Proposal diterima tanpa
perbaikan
untuk diusulkan mendapatkan biaya
dari
Unsera atau Lembaga pemberi dana penelitian lainnya.
2) Proposal diterima dengan revisi, (LPPM dan kerjasama memberitahukan kepada ketua peneliti melalui surat atau media lainnya),
3) Ditolak (stop)
Proposal yang diterima, apabila menggunakan dana hibah, maka LPPM-K mengupload
ke Simlitabmas Ditjen Dikti Kemdikbud
6. Penandatanganan Kontrak
Pengumuman Proposal yang lolos untuk dibiayai
a. Sebelum melaksanakan Penelitian Dosen menandatangani
kontrak penelitian
antara pihak pertama (Ketua LPPM dan Kerjasama dan pihak kedua (Ketua peneliti)
menyangkut hak dan kewajiban pihak pertama dan kedua
b. Dosen menerima dana penelitian tahap pertama melalui bendahara Unsera sebesar
75% ke rekening masing-masing.
7. Pelaksanaan Penelitian
Dosen melaksanakan penelitian
a. Dosen dapat mengajukan surat
ijin
untuk melakukan
penelitian kepada
Ketua
LPPM dan Kerjasama
b. Dosen dapat meminta surat tugas kepada LPPM dan Kerjasama untuk melakukan penelitian yang dilakukan di luar Unsera
8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penelitian
LPPM
dan Kerjasama Unserta melakukan monitoring dan evaluasi
(Monev) atas
pelaksanaan penelitian yang dibiayai oleh
Unsera; apabila penelitian dibiayai
oleh pihak
lain, maka LPPM dan Kerjasama Unsera membantu/menfasilitasi/mendampingi
pelaksanaan Monev.
Penelitian yang menerima hibah dari dikti, maka hasil monev di-up load ke Simlitabmas
Ditjen
Dikti Kemdikbud
9. Menyusun laporan penelitian
Dosen menyusun laporan penelitian dan menyusun laporan keuangan
a. Dosen menyerahkan hasil penelitian kepada LPPM dan kerjasama setelah
ditandatangani oleh Dekan.
b. Dosen Menerima
sisa dana
25%
dari
Bendahara Unsera ke rekening yang
bersangkutan.
c. Penelitian yang menerima hibah dari dikti, maka laporan hasil penelitian di-up load
ke Simlitabmas Ditjen Dikti
Kemdikbud
10. Publikasi hasil penelitian
Dosen mempublikasikan hasil penelitian dalam bentuk seminar kecil yang dihadiri oleh
peer group sesuai dengan keilmuannya, minimal
7 orang dibuktikan dengan surat undangan, berita acara,
daftar hadir, materi seminar, dan dokumentasi atau mempublikasikan dalam jurnal nasional ber-ISSN atau jurnal Akreditasi/Jurnal
Internasional (lebih utama)
Seluruh rangkaian SOP di atas apabila digambarkan dalam bentuk diagram tampak sebagai berikut.
URAIAN LPPM-K Dosen Unsera DIKTI Lokasi
penelitian
LPPM-K
Bedahara Berkas
Surat
mensosialisasikan hibah penelitian baik biaya dari pihak eksternal maupun internal.
Sosialisasi
Hibah
Penelitian
pemberitahuan
Surat Edaran
Dikti
Dosen
secara mandiri atau kelompok menyusun
proposal penelitian
Penyusunan propsoal
Proposal
Dosen mengajukan
Proposal ke LPPM-K unsera setelah ditandatangani oleh Dekan
LPPM-K menugaskan tim reviu internal untuk
mereviu seluruh proposal yang masuk
Pengumpulan propsoal
Penugasan tim
Reviu internal
Proposal yang sudah
disyahkan
dekan
Borang Review
Tim mereviuer Proposal di bawah koordinasi LPPM dan Kerjasama
LPPMK meng-Upload proposal yang
di
setujui ke
simlitabmas Ditjen Dikti
Sebelum melaksanakan Penelitian Dosen menandatangani kontrak penelitian antara pihak pertama (Ketua LPPM dan Kerjasama dan
pihak kedua (Ketua peneliti) menyangkut hak dan kewajiban pihak pertama dan ke-2
Pelaksanaan penelitian di lapangan
Reviu Proposal
Diterima tanpa perbaikan
Penandatanganan
kontrak
Tidak diterima
Diterima dg perbaikan
Pelaksanaan penelitian
Up-load ke simlitab
mas
Pengambilan data
Pencairan dana
Proposal penelitian
Proposal File
PDF
Hasil review
File PDF
Kontrak pelaksanaan
penelitian
Lockbook Catatan lapangan
Monev dilakukan oleh pihak internal dan pihak eksternal dan hasil monev di up load ke
Simlitabmas
Monev Pelaksanaan
penelitian
Up-load ke simlitab
mas
Borang Monev
Tim penelitian Menyusun laporan hasil penelitian dengan mengikuti petunjuk penyusunan laporan pihak penyedia dana
Pencairan dana tahap kedua sebesar 30%
Pencairan dana tahap dua
Penyusunan laporan
Up-load ke simlitab
mas
Pencairan dana II
Draft laporan
Berkas pencairan dana
Dosen menyusun
laporan dan
mempublikasikan hasil penelitian di
Journal
Laporan dan
Publikasi ilmiah
Laporan keu
Laporan Penelitian Laporan keuangan
Standar Operating Procedure
Pengambilan sampel pemeriksaan bakteriologis dan kimia air bersih dan air minum
Standar Operating Procedure Pengambilan sampel air bersih dibawah ini
digunakan untuk Pemeriksaan bakteriologis dan kimia pada air bersih dan air
minum
Dasar pelaksanaan kegiatan pengambilan sampel air bersih maupun air minum
adalah kegiatan inspeksi sanitasi sarana. Rekomendasi yang dihasilkan dari
kegiatan inspeksi sanitasi (menggunakan checklist inspeksi sanitasi sarana air
bersih), yang menunjukkan tingkat resiko rendah, kemudian diikuti pengambilan
sampel air ini.
Pada penyusunan SOP ini harus dicantumkan biaya atau tarif dan lama waktu
pelayanan. Standar pengambilan sampel biasanya memerlukan waktu 1 jam,
sedangkan waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan laboratorium (memperhitungkan
prosedur pengeraman dan lainnya) biasanya memerlukan waktu 5 hari.
Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Bakteriologis
1. Petugas menuju lokasi sasaran pengambilan sampel air bersih
2. Petugas memakai sarung tangan
3. Menyalakan lampu bunsen
4. Kran outlet sarana air bersih sasaran dialirkan ± 1 menit, kemudian dibakar dengan lampu bunsen selama ± 1 menit
5. Buka tutup botol sampel steril, kemudian mulut botol di bakar dengan lampu bunsen ± 1 menit
6. Masukkan air kedalam botol sampel sampai volume ¾ botol
7. Bakar kembali mulut botol dengan lampu bunsen ± 1 menit.
8. Tutup mulut botol dengan kapas steril.
9. Beri etiket botol : – Jenis Sarana; – Jenis pemeriksaan; – Lokasi pengambilan; – Jam pengambilan; -Tanggal pengambilan; – Petugas pengambil; – pH, Suhu
10. Sampel dimasukkan ke dalam tas sampel dan dikirim ke laboratorium
1. Petugas menuju lokasi sasaran pengambilan sampel air bersih
2. Petugas memakai sarung tangan
3. Menyalakan lampu bunsen
4. Kran outlet sarana air bersih sasaran dialirkan ± 1 menit, kemudian dibakar dengan lampu bunsen selama ± 1 menit
5. Buka tutup botol sampel steril, kemudian mulut botol di bakar dengan lampu bunsen ± 1 menit
6. Masukkan air kedalam botol sampel sampai volume ¾ botol
7. Bakar kembali mulut botol dengan lampu bunsen ± 1 menit.
8. Tutup mulut botol dengan kapas steril.
9. Beri etiket botol : – Jenis Sarana; – Jenis pemeriksaan; – Lokasi pengambilan; – Jam pengambilan; -Tanggal pengambilan; – Petugas pengambil; – pH, Suhu
10. Sampel dimasukkan ke dalam tas sampel dan dikirim ke laboratorium
Pemeriksaan Kimia
1. Petugas menuju lokasi sasaran pengambilan sampel air bersih
2. Buka tutup botol sampel kimia, kemudian dibilas dengan contoh air sasaran
3. Isi botol sampel dengan air sampai volume 2/3 botol, dengan menghindari proses terjadinya aerasi
4. Tutup kembali botol sampel dan beri etiket botol: – Jenis Sarana; – Jenis pemeriksaan; -Lokasi pengambilan; – Jam pengambilan; – Tanggal pengambilan; -Petugas pengambil; -pH, Suhu;
5. Botol dimasukkan dalam tas sampel dan dikirim ke laboratorium.
1. Petugas menuju lokasi sasaran pengambilan sampel air bersih
2. Buka tutup botol sampel kimia, kemudian dibilas dengan contoh air sasaran
3. Isi botol sampel dengan air sampai volume 2/3 botol, dengan menghindari proses terjadinya aerasi
4. Tutup kembali botol sampel dan beri etiket botol: – Jenis Sarana; – Jenis pemeriksaan; -Lokasi pengambilan; – Jam pengambilan; – Tanggal pengambilan; -Petugas pengambil; -pH, Suhu;
5. Botol dimasukkan dalam tas sampel dan dikirim ke laboratorium.
Setelah proses diatas, spesifikasi produk yang akan diterima konsumen
berupa kategori tingkat resiko sarana air bersih secara fisik (menggunakan alat
ukur checklist inspeksi sanitasi) serta hasil uji laboratorium dalam bentuk
lembar hasil uji yang menjelaskan kondisi air bersih berdasarkan standard
kesehatan.
Sementara kualifikasi kompetensi petugas yang dipersyaratkan dalam proses
pengambilan sampel air bersih/air minum untuk pemeriksaan bakteriologis air
bersih dan air minum adalah fungsional Sanitarian atau petugas dengan
kualifikasi yang telah mempunyai sertifikat pelatihan pengambilan sampel air
bersih/air minum.
Sarana dan prasarana pelayanan pengambilan sampel air bersih/air minum
untuk pemeriksaan bakteriologis air bersih dan air minum antara lain:
a. Botol steril
b. Botol kimia
c. Sarung tangan
d. Etiket
e. Pulpen
f. Tas Sample
g. Lampu bunsen
h. Alkohol 70%
a. Botol steril
b. Botol kimia
c. Sarung tangan
d. Etiket
e. Pulpen
f. Tas Sample
g. Lampu bunsen
h. Alkohol 70%
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan No 492/Menkes/Per/Iv/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
2. Peraturan Menteri Kesehatan No 416/Menkes/Per/IX/1990 Tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih
1. Peraturan Menteri Kesehatan No 492/Menkes/Per/Iv/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
2. Peraturan Menteri Kesehatan No 416/Menkes/Per/IX/1990 Tentang Persyaratan Kualitas Air Bersih
Komentar
Posting Komentar